STRUKTUR ORGANISASI
KELEMBAGAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017 tentang pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTD Technopark Ganesha Sukowati Kabupaten Sragen merupakan unit teknis yang
berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen yang telah berdiri sejak tahun
2009 tepatnya pada tanggal 30 Juni 2009 pada saat diresmikan oleh Presiden RI
ke 5 yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mulai tersentuh intensif pada tahun 2015 yang diinisiasi
oleh kemenristekdikit RI. Saat ini
pimpinan tertinggi adalah kepala UPTD dengan sistem struktur organisasi UPTD
tipe A yang dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan di dukung oleh
kelompok jabatan fungsional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA UPTD
|
||
KASUBAG TATA USAHA
|
||
KELOMPOK JABATAN
FUNSIONAL
|
||
Dengan
tipe kelembagaan UPTD tipe A memudahkan bagi UPTD Technopark
Ganesha Sukowati Sragen untuk membentuk suatu kelembagaan dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Struktur
organisasi dengan pola pengelolaan keuangan BLUD dapat dipimpin oleh Pemimpin
PPK BLUD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Sragen.
Comments
Post a Comment