STRUKTUR ORGANISASI




KELEMBAGAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTD Technopark Ganesha Sukowati Kabupaten Sragen merupakan unit teknis yang berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen yang telah berdiri sejak tahun 2009 tepatnya pada tanggal 30 Juni 2009 pada saat diresmikan oleh Presiden RI ke 5 yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mulai tersentuh intensif pada tahun 2015 yang diinisiasi oleh kemenristekdikit RI. Saat ini pimpinan tertinggi adalah kepala UPTD dengan sistem struktur organisasi UPTD tipe A yang dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan di dukung oleh kelompok jabatan fungsional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

STRUKTUR ORGANISASI
  

KEPALA UPTD






KASUBAG TATA USAHA





KELOMPOK JABATAN FUNSIONAL






Dengan tipe kelembagaan UPTD tipe A memudahkan bagi UPTD Technopark Ganesha Sukowati Sragen untuk membentuk suatu kelembagaan dengan pengelolaan keuangan  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Struktur organisasi dengan pola pengelolaan keuangan BLUD dapat dipimpin oleh Pemimpin PPK BLUD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen.


Comments